Awas, Larangan Tahun Baru 2021 Berlaku di 10 Daerah, Ada Sanksinya Lo

Galih Setiadi - Kamis, 31 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi perayaan malam tahun baru.

1. Palembang

Pemkot Palembang menerbitkan surat edaran yang meminta warganya tidak merayakan tahun baru atau kegiatan lain yang memicu kerumunan.

Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Pol PP Palembang, Guruh Agung Putra Jaya.

"Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," jelasnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jangan Kemana-mana Setelah Tahun Baru Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dikirim ke Rumah Oleh Pak Pos

2. Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021

"Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.

Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.

"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Baca Juga: Hore, Mensos Risma Bilang 3 Bantuan Langsung Tunai (BLT) Disalurkan Mulai 4 Januari 2021 Diantar ke Rumah

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular