Awas, Larangan Tahun Baru 2021 Berlaku di 10 Daerah, Ada Sanksinya Lo

Galih Setiadi - Kamis, 31 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi perayaan malam tahun baru.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021

"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dikutip dari Antara.

Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.

"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.

Baca Juga: Nekat Turing ke Puncak Tanpa Surat Swab Antigen? Siap-siap Kena Sanksi Ini

6. Surabaya

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19.

"Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.

"Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing," imbuhnya.

Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan.

Baca Juga: Bikers Waspada, 11 Daerah Wisata Ini Masuk Zona Merah Covid-19

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular