Asyik Banget, Bikin SIM Baru Bakalan Gratis, Ini Syaratnya Bro

Galih Setiadi - Jumat, 1 Januari 2021 | 21:50 WIB
Fadhliansyah/MOTOR Plus Online
Ilustrasi. Bikin SIM baru gak perlu bayar alias gratis, ini syaratnya.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

  1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  2. Penerbitan perpanjangan SIM
  3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  4. Penerbitan STNK
  5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  8. Penerbitan BPKB
  9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  10. Penerbitan SKCK

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

Tapi brother harus tahu, gak semua orang bisa nikmati SIM gratis ini.

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku bagi kalangan tertentu.

Mulai dari warga miskin, mahasiswa atau pelajar, sampai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Adapun peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Baca Juga: Bikin SIM Baru Selama Pandemi Covid-19 Langsung Dipantau Kartu RFID

Source : KompasTV
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular