Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Januari 2021 | 16:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Jangan salah bro, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak lagi mengikuti tanggal lahir.

Baca Juga: Gratis Tidak Hanya Bikin SIM Tapi Jokowi Juga Setujui Perpanjangan Tanpa Biaya

Kemudian ditegaskan juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes dikutip dari Kompas.com.

Sambodo menjelaskan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.

Oleh karena itu, aturan perpanjangan SIM yang berlaku saat ini pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Besok 4 Januari 2021, Buka Mulai Jam Segini

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," jelas Sambodo.

Dengan begitu, bikers yang punya SIM harus lebih teliti dalam mengingat kapan SIM dicetak.

Karena tanggal lahir enggak lagi dapat menjadi patokan untuk memperpanjang SIM.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk biaya perpanjang SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular