Jangan Salah, Masa Berlaku SIM Gak Lagi Mengikuti Tanggal Lahir

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Januari 2021 | 16:05 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi SIM. Jangan salah bro, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) enggak lagi mengikuti tanggal lahir.

Baca Juga: Presiden Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM Buat Pelajar dan Mahasiswa

Untuk biaya perpanjang SIM A dan B sebesar Rp 80.000.

Sedangkan biaya perpanjang SIM C adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular