Siapkan KTP dan HP, Bisa Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah

Fadhliansyah - Rabu, 6 Januari 2021 | 08:20 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP. Siapkan KTP dan HP, Bisa Dapat Uang Rp 3,55 Juta dari Pemerintah

MOTOR Plus-online.com - Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan handphone (HP), bisa dapat uang bantuan dari pemerintah.

Bantuan ini merupakan Program Kartu Prakerja gelombang ke-12.

Kartu Prakerja gelombang ke-12 ini memang baru akan dibuka pendaftarannya di tahun 2021 ini.

Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan Manajemen Pelaksana Program (PMO) karena tingginya antusias masyarakat.

Baca Juga: Siapin NISN Bantuan PIP Rp 1 Juta Disalurkan, Buruan Cek Apakah Ada Nama Kamu

Baca Juga: Siapin HP dan KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Ditransfer Lagi Nih

Tapi buat brother yang sudah mendaftar di tahun 2020, enggak bisa ikutan lagi di tahun ini.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," ujar Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tapi pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut.

Louisa menyebut, saat ini manajemen tengah membahas hal tersebut.

Baca Juga: Wow BST Rp 300 Ribu Sudah Cair dari Kemarin, Bisa Cek di Link Ini Bro

Louisa berjanji akan segera mengumumkan jadwal bila keputusan dari manajemen telah terbit.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja mulai bergulir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Mereka yang berhasil lolos seleksi akan mendapat sejumlah insentif untuk mengakses beragam pelatihan dan sebagainya.

Baca Juga: Asik Bantuan Pemerintah untuk Ibu Hamil, Balita, Remaja dan Lansia Dibagikan dari Kemarin

Hingga 23 November 2020, penerima program Kartu Prakerja telah mencapai 5,6 juta orang sejak program mulai berjalan pada 11 April 2020.

Secara keseluruhan, jumlah pendaftar program Kartu Prakerja dari gelombang I-XI telah mencapai 43 juta orang peserta.

Tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Daftar Bantuan Pemerintah Disalurkan Januari 2021, Kamu Termasuk Gak?

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Cara mendaftar Bagi yang masih bingung daftar Kartu Prakerja, bisa simak langkah-langkah ini.

1. Buat akun Kartu Prakerja

- Masuk ke www.prakerja.go.id

- Pilih Menu "Daftar Sekarang"

- Masukkan nama lengkap, alamat email, dan password

- Cek email untuk konfirmasi akun

- Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website www.prakerja.go.id

Baca Juga: Horee Mulai Hari Ini 3 Bantuan Pemerintah Dibagikan Ayo Cek Apa Anda Termasuk Penerima di Link Ini

2. Isi data diri

- Masukkan email dan password

- Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir

- Isi data dirimu dengan lengkap, seperti alamat rumah, nama lengkap, dan lain-lain.

- Upload foto KTP

- Masukkan nomor telepon dan kote OTP yang dikirim ke nomor ponsel

Baca Juga: Cukup KTP, Biker Dapat Dana Bantuan Rp 3,5 Juta, Daftarnya Juga Online

3. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar

- Ikuti tes dengan klik "Mulai Sekarang"

- Siapkan alat tulis untuk tes online yang berlangsung selama 15 menit

- Setelah selesai, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.

- Bila sudah mendapat email, segera kembali ke website untuk bergabung ke gelombang pendaftaran yang tersedia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka, Begini Daftarnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular