Jangan Coba-coba Kelayapan di Bandung 23 Titik Jalan Diblok Mulai Hari Ini

Aong - Senin, 11 Januari 2021 | 13:30 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi penutupan jalan di Bandung

MOTOR Plus-online.com - Makin gawat penyebaran pandemi di kota Bandung membuat Pemkot Bandung bergerak.

Jangan coba-coba kelayapan di Bandung 23 titik jalan di blok mulai hari ini atau 11 Januari 2021 sampai akhir bulan atau 25 Januari.

Pemkot Bandung akan kembali menutup 23 titik jalan, seiring diterapkannya PSBB atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Asep Kuswara Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, penutupan 23 ruas jalan di Kota Bandung tersebut dilakukan hingga Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Ridwan Kamil Kasih Kado Kawasaki W175 Buat Istri, Cuma Buat Sendirian

Baca Juga: Bandung Ikut Tutup Akses Jalan di Malam Tahun Baru, Catat Lokasinya

Tapi, karena Kota Bandung jadi salah satu daerah di Jawa Barat yang kembali menerapkan PSBB atau PPKM, maka dilanjutkan hingga dua pekan kedepan (11-25 Januari).

"Tadinya penutupan ini direncanakan berakhir pada tanggal 8 (Januari). Tapi dengan adanya PPKM dilanjut dari mulai tanggal 11-25 Januari. Apakah ada penambahan ruas jalan yang ditutup, kami masih akan menunggu terbitnya surat keputusan Walikota Bandung," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Asep menuturkan, sebagai upaya membatasi aktivitas kegiatan dan potensi kerumununan masyarakat, maka pemberlakuan penutupan jalan tersebut, akan diberlakukan mulai pukul 20.00-05.00 WIB setiap harinya.

Adapun ruas jalan yang ditutup di antaranya ring 1 yang meliputi pusat Kota Bandung (Jalan Otista, Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jalan Naripan-Tamblong, Jalan Braga, Jalan Banceuy-Asia Afrika, Jalan Lembong-Tamblong, Jalan Merdeka, Riau, Aceh, Sumatera-Aceh, Wastukencana-Aceh, Dago, Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur).

Baca Juga: Gawat Masuk Kota Bandung di Musim Hujan Hindari Jalan Ini Mendadak Berubah Seperti Sungai

Ring 2 yang meliputi sepanjang jalan lingkar selatan, di antaranya Ahmad Yani-Riau, Gatsu-Lingkar Selatan, Talaga Bodas-Lingkar Lingkar Selatan, Buahbatu-Lingkar Selatan, Sriwijaya-Lingkar Selatan, M Ramdan-Lingkar Selatan, Moh Toha-Lingkar Selatan, Otista BKR, Kopo-BKR, Kopo-Peta

“Jadi untuk sementara pemberlakuan penutupan dilakukan di 23 titik yang terbagi di ring 1 atau pusat kota, dan ring 2 seputar Lingkar Selatan, Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kopo, BKR, dan Jalan Peta. Jadi, penutupan ini mengantisipasi kerumunan orang yang mau ke kota dan tidak memiliki kepentingan apa-apa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, jika dalam penerapan kembali PSBB, Pemkot Bandung tidak akan mengaktifkan kembali cek poin.

Meski demikian, para petugas gabungan akan melakukan pengawasan ketat, termasuk melakukan penyisiran potensi kerumununan massa di sejumlah titik ruas jalan dari pusat kota hingga perbatasan di Kota Bandung.

Baca Juga: 7 Akses Jalan ke Bandung Akan Ditutup Polisi, Ini Jadwal Lengkapnya

“Untuk PSBB kali ini, kami, TNI-Polri telah sepakat bahwa tidak akan ada cek poin, tapi gantinya akan meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan. Pengetatan pengawasan dan penindakan yang jauh lebih optimal dari sebelumnya," ujarnya usai menggelar rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, (8/1/2021).

Ema menuturkan, untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan, petugas gabungan yang akan diterjunkan ke lapangan akan jauh lebih banyak dan lebih intens melakukan penyisiran.

Sehingga bila ditemukan masyarakat yang masih berkerumun akan langsung kita bubarkan.

Begitu juga terhadap tempat-tempat yang berpotensi sebabkan kerumununan akan kita tertibkan," ucapnya.

Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya

Bahkan, Ema mengaku, pihaknya akan melakukan penindakan lebih tegas terhadap para pelaku usaha yang mengindahkan aturan PSBB ini, dengan melakukan penyegelan hingga pencabutan izin usaha dari tempat tersebut.

“Bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan batas jam operasional akan terus kita tindak. Jika membandel kita segel, Bahkan bila tetap bedegong kita cabut izinnya. Itu sudah ada aturannya,” katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul: Daftar 23 Jalan di Kota Bandung yang akan Ditutup Pada 11-25 Januari 2021, Pukul 20.00-05.00 WIB.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular