Hanya Isi Aplikasi dari HP Ajukan Pinjaman Online Tanpa Agunan dari Pemerintah

Aong - Rabu, 10 Maret 2021 | 20:05 WIB
LinkAja & Kompas.com
Uang ilustrasi dari pinjaman online alias pinjol

Baca Juga: Sehari Cair Pinjaman Online Tanpa Agunan dari Pemerintah Ajukan Via HP

2. Anda ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Selanjutnya, Anda ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online. Anda bisa memilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

4. Anda ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan. Anda ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

5. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

Baca Juga: Cepet Ajukan Pinjaman di Bank BRI, Suku Bunga Kredit Turun Lagi Loh

6. Anda ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

7. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman Anda akan diproses. Tim UKU akan menghubungi Anda selambat-lambatnya 2x24 jam.

8. Bila pengajuan pinjaman diterima, Anda akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

9. Bila pengajuan pinjaman ditolak, Anda bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Jangan lupa, sebelum berutang, pastikan adanya sumber dana untuk bayar cicilan tiap bulannya. 

Tidak hanya itu, Anda sebaiknya menghitung cicilan pinjaman online yang telah ditetap pemberi kredit.

Harus pastikan nilai cicilan pinjaman online tersebut mampu dibayar setiap bulan.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Berikut syarat lengkap dan cara ajukan pinjaman online LinkAja.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular