Mau ke Puncak Bogor Wajib Bawa Syarat Ini, Awas Disuruh Putar Balik

Erwan Hartawan - Sabtu, 13 Maret 2021 | 09:19 WIB
KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN
Ilustrasi Puncak Bogor, Jawa Barat, bikers wajib bawa surat Test Antigent

Baca Juga: Imbas Bikers Vs Paspampres, Polresta Bogor Ikut Razia Knalpot Bising

Seperti yang tertuang di flyer resmi Satlantas Polres Bogor.

"Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulisanya.

Selain itu, brother yang mau merapat ke Kawasan Puncak juga wajib membawa surat keterangan rapid antigen.

Adapun masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen selama 3x24 jam.

Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?

Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menujuk Puncak, Bogor.

Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.

Nah, jangan lupa disiapkan surat hasil rapid antigen-nya sebelum gas ke Puncak ya.

Tapi ada kabar baik kalo yang hanya sampai Kota Bogor.

Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Bogor Tak Berlaku Selama 2 Minggu Kedepan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan memberlakukan ganjil genap saat libur panjang akhir pekan ini.

Pemerintah daerah setempat mewajibkan setiap wisatawan membawa dan menunjukkan surat hasil rapid test antigen saat berkunjung ke tempat-tempat wisata.

Selain itu, pembatasan jumlah kapasitas pengunjung baik di tempat wisata maupun di restoran juga masih tetap berlaku.

“Kami memutuskan bahwa libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku," kata Bima dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Heboh Konvoi Moge Ke Puncak Trobos Ganjil Genap, Pas Ketangkap Bayar Dendanya Segini

"Kami akan lebih maksimalkan manajemen traffic dan manajemen kerumunan di Kota Bogor,” sambungnya.

"Aturan kewajiban menunjukkan surat rapid antigen masih berlaku di kawasan wisata."

"Pembatasan 50 persen terhadap pengunjung di tempat wisata dan rumah makan tetap ada, yang beda cuma tidak ada ganjil genap. Aturan lain tetap berlaku," tambah Bima.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular