Asyik Perpanjang dan Bikin SIM Baru Cuma Lewat HP, Berlaku Bulan Ini

Fadhliansyah - Kamis, 1 April 2021 | 14:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. Asyik Perpanjang dan Bikin SIM Baru Cuma Lewat HP, Berlaku Bulan Ini


MOTOR Plus-online.com - Asyik perpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru cuma lewat handphone (HP) saja.

Hal itu direncanakan akan mulai berlaku di bulan April 2021 ini.

Ini merupakan salah satu dari empat program unggulan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Jadinya pemilik SIM gak perlu repot-repot datang ke Satpas lagi saat mau perpanjang SIM.

Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

Baca Juga: Selain Perpanjang SIM, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Sambil Santai, Prosesnya Gampang

Tinggal buka aplikasi dari HP yang bisa dilakukan di mana saja, lalu SIM yang sudah diperpanjang nantinya akan diantar.

Gak cuma perpanjang saja, menurut Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, untuk ujian tulis SIM baru juga bisa dilakukan secara online.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ujar Kakorlantas, dikutip dari NTMC Polri.

Kakorlantas mengharapkan agar hal itu bisa tercapai sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Gak Pake Ongkir, Perpanjang SIM Langsung Diantarkan Petugas ke Rumah

“Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelas dia.

Lalu bagaimana proses untuk perpanjang SIM atau bikin SIM baru secara online lewat HP?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menjelaskan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store dan gak usah lagi mendaftar di Satpas.

Lalu selanjutnya pemohon tinggal melakukan verifikasi nomor telepon dan akan muncul fitur registrasi, kemudian tinggal mengisi NIK KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Canggih SIM Digital Tersimpan di HP Akan Diterbitkan Polri Gak Berupa Kartu Lagi

“Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan,” ujar dia.

Selanjutnya pemohon tinggal mengikuti instruksi sampai pembayaran, dan lanjut memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Walaupun begitu, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional atau tidak.

Wah asyik banget, cocok buat kaum rebahan nih bro hehehe....

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular