13 Langkah Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP Bisa Diantar ke Rumah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 8 April 2021 | 07:16 WIB
Kompas.com
13 langkah perpanjang SIM online cuma pakai HP bisa diantar ke rumah.

MOTOR Plus-online.com - 13 langkah perpanjang SIM online cuma pakai HP dari rumah dan bisa diantar.

Bikers yang akan memperpanjang Surat izin Mengemudi (SIM) bisa mengurusnya dari rumah.

Enggak perlu ke Satpas atau kantor polisi untuk memperpanjang SIM karena bisa dilakukan lewat aplikasi HP.

Aplikasi perpanjang SIM online akan dirilis Korlantas Polri pada bulan April 2021 ini.

 Baca Juga: Pembuatan dan Perpanjang SIM Online Dari HP Dimulai, Ini Langkah dan Tahapannya

Baca Juga: Perpanjang SIM Pakai HP Doang Mulai Minggu Depan, Bisa Sambil Rebahan

Hal itu sesuai dengan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Program perpanjang SIM online bisa dipakai baik untuk SIM A maupun SIM C.

Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 April 2021, Jakarta Selatan Ada 2 Titik Nih

Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

"Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.

Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Baca Juga: Bikers Perpanjang Dan Bikin SIM Baru Bisa Dari HP, Mulai Kapan?

Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar dia.

Baca Juga: Perpanjang SIM Cuma dari HP Mulai Bulan Ini, Sekalian Bikin SIM Baru Juga?

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya.

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular