Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya

Erwan Hartawan - Kamis, 29 April 2021 | 16:40 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi mudik lebaran 2021 masih bisa untuk wilayah ini

MOTOR Plus-Online.com - Penting 8 wilayah masih izinkan mudik lokal.

Pemerintah menetapkan larangan mudik mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan ini dinilai mampu menekan angka penyebaran covid-19.

Terlebih lagi saat ini pemerintah sedang mendistribusikan vaksin covid-19.

Baca Juga: Makin Ketat, Kakorlantas Polri Sebut Pos Penyekatan Mudik Dijaga 24 Jam

Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya

Tapi ada kabar gembira buat kamu yang masuk 8 wilayah ini.

Soalnya wilayah ini masih memperbolehkan mudik lokal.

Meski bersifat lokal namun artinya kamu boleh berpergian tanpa harus repot diperiksa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus

Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.

Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

Baca Juga: Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi.

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular