PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

Ardhana Adwitiya - Selasa, 15 Juni 2021 | 09:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. PPKM mikro berlaku mulai hari ini di 34 provinsi, bikers catat aturannya.

MOTOR Plus-online.com PPKM mikro mulai berlaku hari ini di 34 provinsi, bikers harus catat aturannya nih.

Untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

PPKM mikro berlaku mulai hari ini, Selasa (15/6/2021).

Pemberlakuan PPKM mikro selama 2 minggu atau sampai tanggal 28 Juni mendatang.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Senin (14/6/2021).

Melalui kebijakan ini, diterapkan sejumlah aturan pembatasan di berbagai sektor.

Mulai dari yang berkaitan dengan pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.

Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?

Berikut aturan PPKM mikro:

1. Aturan pembatasan

Pembatasan salah satunya diberlakukan bagi aktivitas perkantoran.

Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Sementara, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

Baca Juga: Bikers Catat, PPKM Mikro Diperpanjang dan Diperluas ke 10 Provinsi

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian," ujar Airlangga.

Berbeda dengan perusahaan di zona merah, kantor yang berada di zona oranye dan kuning Covid-19 menerapkan sistem WFH dan WFO masing-masing 50 persen terhadap karyawan.

Selanjutnya, pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).

Namun, khusus bagi sekolah yang berada di zona merah, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring 100 persen.

Baca Juga: PPKM Mikro Resmi Diperpanjang, Bikers Jangan Nekat Langgar Aturan Ini

Airlangga menyebut, sejak beberapa waktu lalu sudah ada sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan 2 hari dalam satu minggu dan 2 jam setiap kali pertemuan.

Namun, ia menegaskan, aturan itu dikecualikan bagi sekolah yang berada di zona merah.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu," terangnya.

Pembatasan juga diterapkan pada kegiatan jual beli.

Aktivitas di restoran dan mal dibatasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Bikers Catat, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Protokol kesehatan pun wajib diterapkan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, di wilayah zona merah, tempat ibadah ditutup sementara.

Oleh karenanya masyarakat diminta untuk beribadah dari rumah.

"Sehingga beribadah di tempat umum, atau beribadah di tempat publik, atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," kata Airlangga.

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa-Bali Resmi Diterapkan, Simak 4 Aturan Pentingnya Nih

Adapun daerah-daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah lainnya yang akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu, dikutip dari Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro, pembatasan juga diterapkan pada sejumlah aktivitas lainnya.

Misalnya, kegiatan di fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada).

Kemudian, kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Lalu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Catat Bro, PPKM Mikro Akan Diberlakukan di 7 Provinsi Ini Mulai Besok

2. Pengetatan dan peningkatan fasilitas

Airlangga menyebut, pemerintah akan melakukan penebalan atau penambahan personel kepolisian dan TNI untuk memperketat PPKM mikro di daerah zona merah Covid-19.

"Pemerintah melalui Satgas Covid menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM mikro untuk dilakukan penebalan," katanya.

Pemerintah juga meningkatkan fasilitas di rumah sakit rujukan Covid-19, salah satunya menambah jumlah tempat tidur.

Peningkatan fasilitas diutamakan untuk kabupaten/kota yang berada di zona merah atau yang mencatatkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) lebih dari 60 persen.

Baca Juga: Wilayah Zona Merah Covid-19 Bakal Jadi Check Point Kendaraan

Selain itu, hotel-hotel untuk fasilitas isolasi mandiri juga disiapkan, utamanya di wilayah DKI Jakarta.

Disiapkan pula rumah sakit rujukan di daerah sekitar zona merah.

Misalnya, jika rumah sakit di Kudus penuh, pasien dapat diarahkan ke rumah sakit di Semarang.

Atau, apabila rumah sakit di Bangkalan padat, pasien dapat dialihkan ke Surabaya.

"Dan juga pemerintah mendorong percepatan pelaksanaan pengecekan genome sequencing, yang selama ini 2 minggu akan ditekan menjadi satu minggu," kata Airlangga.

Baca Juga: Buruan Dicek Ada Tiga Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021, Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3 Juta

3. Protokol kesehatan hingga 3T

Melalui Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021pula, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan para gubernur dan wali kota terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pandemi di daerah masing-masing.

Para kepala daerah diminta melakukan sosialisasi PPKM mikro kepada warga.

Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan wali kota juga diminta mengintensifkan penerapan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Gawat, Jumlah Pemudik Positif Covid-19 Selama Pengetatan Arus Balik Tembus Segini

Kemudian, menguatkan 3T atau testing, tracing, dan treatment.

Selain itu, jajaran pemerintah daerah juga diminta memaksimalkan fungsi posko penanganan Covid-19 yang ada di desa/kelurahan.

"Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19," demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor.

Baca Juga: Intip Pabrikan Motor Thailand Paling Laku Selama 2020, Siapa Jadi Juara?

Sementara, pada lokasi wisata outdoor, diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah.

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular