Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya

Aong - Kamis, 24 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi razia helm

MOTOR Plus-online.com - Pakai helm SNI tidak menjamin aman dari razia polisi dan siap-siap kena tilang.

Awas helm SNI tetap kena tilang razia polisi, ternyata ini sebabnya ada alasan kuat sehingga dilakukan penilangan.

Pasti bikin penasaran, sudah pakai helm SNI masih tetap ditilang juga, apa sebabnya?

Ternyata dalam membeli helm SNI harus tahu supaya tidak salah pilih.

Baca Juga: Wuih Tilang Elektronik Makin Canggih, Bisa Kenali Wajah Pengendara yang Melanggar

Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu

Untuk itu ketahui bagaimana memilih helm SNI yang benar dan aman dan pastinya safety buat pengendara.

Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.

Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara

Di tahun 2010 ini mulai gencar sosialisasi atau kampanya helm SNI.

Aong
Logo SNI boleh di bagian belakang

Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Baca Juga: Baru Tilang Elektronik Tahap Pertama, Pelanggaran Merosot Sampai Segini

Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.

Aong
Logo SNI harus timbul atau embos dan bukan stiker

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.

Perlu dicatat juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI.

Tapi, helm tersebut produksi dari mulai tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI.

Namun helm setua itu sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja akan menilangnya

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular