Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

Galih Setiadi - Kamis, 15 Juli 2021 | 16:00 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus, buruan bayar online begini caranya.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan makin enteng nih.

Denda pajak kendaraan dihapus, tinggal bayar pokok pajak motornya saja nih.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi keringanan lainnya.

Secara khusus bagi warga DKI Jakarta, ada keringanan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Aturannya tertulis dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular