Siap-siap, Dua Minggu Lagi SIM C, C1 dan C2 Berlaku, Ini Ketentuannya

Indra Fikri - Kamis, 15 Juli 2021 | 19:15 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Adapun ketentuan usia bagi pemohon SIM C sesuai golongan juga diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM diatur dalam Pasal 7 huruf a, yaitu:

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Golongan Baru SIM C yang Ditargetkan Berlaku Mulai Agustus 2021" 

Source : Kompas.com,youtube.com/ntmc channel
Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular