Duh Balikin Motor Belum Tentu Tunggakan Lunas, Begini Kata Leasing

Erwan Hartawan - Senin, 19 Juli 2021 | 19:25 WIB
Istimewa
Kembalikan motor ke leasing bisa jadi lunas?

MOTOR Plus-Online.com - Duh balikin motor, belum tentu tunggakan jadi lunas.

Banyak masyarakat mempunyai masalah ekonomi akibat pandemi covid-19.

Hal ini yang membuat masyarakat ikut kesulitan dalam membayar cicilan motor.

Akhirnya adapula yang memutuskan untuk mengembalikam motor ke pihak leasing.

Namun apakah mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing bakal dilunaskan cicilannya?

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno coba kasih penjelasan

Ia menjelaskan pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan

"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Tunggakan Cicilan Motor Langsung Lunas, Tinggal Bawa Ini Ke Leasing

Baca Juga: Nunggak Cicilan Bisa Lunas Dengan Mengembalikan Motor ke Leasing, Begini Prosesnya

Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.

Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.

"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia

Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.

"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.

"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.

Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.

"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.

Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.

Baca Juga: Gawat Debt Collector Cuma Klik HP Ketahuan Motor yang Lewat Sedang Nunggak Kredit

Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.

Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular