Tetap Bisa Kredit Motor Lagi Meskipun Nama Sudah Diblacklist, Leasing Bongkar Caranya

Naufal Shafly,Galih Setiadi - Jumat, 23 Juli 2021 | 19:25 WIB
Intisari
Ilustrasi pembayaran kredit motor

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bisa kredit motor meskipun masuk blacklist alias daftar hitam.

Tetap bisa kredit motor meskipun masuk blacklist, leasing kasih tahu jawabannya.

Angin segar buat bikers, terutama yang kredit motor miliknya macet.

Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, mau lunasi kredit motor namun terganjal ekonomi.

Bagi yang cicilan motornya menunggak, nanti akan masuk ke BI Checking.

Biasanya, kalau sudah diblacklist di BI Checking, mau kredit motor lagi sulitnya minta ampun.

Bagi yang belum tahu, BI Checking jadi catatan informasi debitur yang berisi riwayat kelancaran pembayaran atau sebaliknya.

Eh ternyata, brother yang menunggak cicilan tetap bisa ajukan kredit lagi.

Baca Juga: Modal Helm Ratusan Juta Identitas Nunggak Kredit Motor Bisa Kelacak Debt Collector

Baca Juga: DP Nol Persen, Kredit Motor Listrik Gesits Cicilan Mulai Rp 600 Ribuan

Namin, satu-satunya jalan supaya pengajuan kredit motor bisa diterima, dengan cara melunasi hutang.

Hal itu disampaikan Direktur Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito.

"Semuanya tergantung kepada perusahaan pembiayaan atau bank yang menjadi pilihan orang tersebut," ucap Niko dikutip dari GridOto.com.

"Tapi biasanya pasti ditolak, karena mencerminkan ada ketidakmampuan orang tersebut," lanjutnya.

Kontan.co.id
Ilustrasi kredit motor di Adira Finance

Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget

Soalnya, jika konsumen masih memiliki masalah pembiayaan yang terekam di BI checking, perusahaan pembiayaan pasti akan menolak pengajuan kredit mereka.

Di Adira Finance, Niko mengatakan konsumen seperti itu akan ditolak pengajuan kreditnya.

Supaya bisa mengajukan kredit lagi, yang bersangkutan wajib melunasi pembiayaan di instansi yang membuat namanya diblacklist.

"Biasanya (konsumen) diminta selesaikan dulu masalah blacklistnya." katanya.

Baca Juga: Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu Klaim Bisa Hangus

"Penyelesaiannya bukan ke OJK, tapi ke institusi yang mengajukan blacklist tersebut," tukasnya.

Jadi buat brother yang mau kredit motor lagi, pastikan sanggup melunasi cicilan yang belum dibayar.

Dengan kata lain, wajib ukur kemampuan sebelum mengajukan kredit.

Nantinya nama yang tadinya masuk ke blacklist BI Checking akan kembali bersih alias terhapus.

Source : GridOto.com
Penulis : Naufal Shafly
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular