Laporin Debt Collector Yang Sebar Data Diri Kreditur, Bisa Nangis Selama 6 Tahun

Erwan Hartawan - Minggu, 1 Agustus 2021 | 19:30 WIB
shutterstock.com
ilustrasi Laporin debt collector yang sebat data diri kreditur

Padahal efeknya sangat serius termasuk memicu terjadinya kejahatan digital yang lebih parah.

Korban bisa dijadikan objek perusakan oleh publik dan menjadi sasaran teror.

Selain itu, data pribadi ini juga bisa dipakai untuk peretasan akun perbankan, kartu kredit, phising dan kejahatan lainnya.

Karena itu, kita dianjurkan agar bisa melindungi diri dari doxing agar tak terjebak sebagai korbannya.

Buat brother yang mengalami hal tersebut bisa langsung melapor ke kepolisian.

Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Tentu saja penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.

Setelah ditangkap pelaku bisa saja dimendekat di sel selama 6 tahun.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Berikut kutipan Pasal 26 UU No 19/2016:

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular