PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda

Fadhliansyah - Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Instagram/@tmcpoldametro
PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal 16 Agustus, Aturannya Sudah Banyak yang Beda

Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.

Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.

a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali

Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:

Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor

- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.

- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.

Aturan Pembukaan Tempat Ibadah

- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.

- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.

b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali

Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil-genap Selama PPKM Level 4, Awas Diputar Balik

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular