Jabodetabek PPKM Level 3, Begini Syarat dan Aturan Berkendara Terbaru

Erwan Hartawan - Selasa, 24 Agustus 2021 | 07:10 WIB
kompas.com
Ilustrasi aturan berkendara di Jabodetabek pada PPKM level 3

MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status PPKM untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Wilayah algomerasi yang tadinya masuk ke PPKM level 4 kini turun menjadi PPKM level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus di beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," sambungnya.

Meski begitu PPKM tetap diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Tercatat angka covid mulai turun, namun Jokowi tetap meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang ketat," tegasnya.

PPKM Level ini ada beberapa aturan yang berubah.

Baca Juga: Pemilik Rekening Bank Pemerintah dan Swasta Dapat Bantuan Rp 1 Juta Buruan Cek Saldo ATM, Ini Ciri Orangnya

Baca Juga: Bikers Termasuk 2,25 Juta Penerima, Bantuan Rp 1 Juta Sudah Ditransfer, Langsung Cek ATM

Meski begitu, untuk aturan berkendara tetap sama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: Cepat Cek Saldo ATM Bantuan Rp 1 Juta Baru Ditransfer Kepada 2,25 Juta Orang Penerima di Wilayah PPKM

Namun untuk transportasi umum terdapat kelonggaran kapasitas penumpang nih.

Penumpang pada transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi online, taksi konvensional, kendaraan sewa atau rental, dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular