Sudah 4,6 Juta Orang Dikirim Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening di 4 Bank Ini, Buruan Cek Penerima dari HP

Fadhliansyah - Rabu, 22 September 2021 | 06:46 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi. Sudah 4,6 Juta Orang Dikirim Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening di 4 Bank Ini, Buruan Cek Penerima dari HP


MOTOR Plus-online.com - Sudah 4,6 juta orang dikirim bantuan Rp 1 juta lewat rekening di 4 bank ini, buruan cek lewat HP.

Penyaluran bantuan dari pemerintah ini memang melalui salah satu bank HIMBARA, seperti bank Mandiri, BRI, BTN, atau BNI.

Bagi yang belum tahu, bantuan sebesar Rp 1 juta ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau yang dikenal juga sebagai BLT subsidi gaji 2021.

Nominal BLT subsidi gaji 2021 yang diberikan kepada penerima totalnya adalah Rp 1 juta.

Sebagai informasi, total bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 telah disalurkan kepada 4.611.816 pekerja/buruh yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat meninjau langsung pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh Bank BRI bagi penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 di PT L’essential, Tangerang, Banten, Kamis (16/9/2021).

Jumlah tersebut terdiri dari 2.301.976 yang ditransfer langsung ke pekerja/buruh yang memiliki rekening Himbara.

Sementara 2.309.840 yang disalurkan melalui pembukaan rekening kolektif oleh Pemerintah.

Baca Juga: 2 Cara Gampang Cek Lolos Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah

Bagi penerima, Anda bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 12,7 Juta Orang Dibagikan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cek Sekarang Begini Caranya

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Baca Juga: Ketahuan Dari 16 Angka Di KTP, Pemilik Rekening Bank Ini Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

Baca Juga: Bantuan s/d Rp 3 Juta Ditransfer Kepada Nasabah 5 Bank Ini, Sebelum ke ATM Cek Nama Anda di Link Ini dari HP

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5.

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Balas pesan dengan ketik "Ya".

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Sudah Cair ke 4,6 Juta Pekerja

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular