SIM Bisa Dicabut Bikin Bikers Bandel Ciut, Polisi Akan Terapkan Aturan Baru Soal SIM

Yuka Samudera - Kamis, 30 September 2021 | 12:37 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. SIM bisa dicabut bikin bikers bandel ciut, Polisi akan terapkan aturan baru soal SIM.

- Tidak mematuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

- Melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti.

- Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.

- Mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Aturan Pencabutan SIM bagi Pengemudi yang Langgar Lalu Lintas"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular