Asyiknya Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Jangan Lewat Tanggal Segini Cepetan Urus

Galih Setiadi - Sabtu, 2 Oktober 2021 | 07:55 WIB
Fadhli/MOTOR Plus
Foto Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan bebas denda, catat masa berlakunya.

Selain menstimulus usaha masyarakat, kebijakan tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pada 2021 Bakeuda menargetkan PAD sebesar Rp 752 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 634,7 miliar berasal dari pajak daerah.

"Untuk pajak daerah saja hingga Triwulan III sudah 75 persen. Mudah-mudahan target bisa tercapai," pungkasnya.

Brother yang tinggal di daearah Bangka Belitung, buruan manfaatkan program keringanan pajak kendaraan ini ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov Babel Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Akhir Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular