Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Tribunnews.com
Viral di media sosial mata cewek ini kena abu rokok pengendara motor, denda merokok sambil naik motor bikin dompet jebol bro!

MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial mata cewek ini kena abu rokok pengendara motor, denda merokok sambil naik motor bikin dompet jebol bro!

Sebagai pemotor yang baik, kita harus saling menghormati pengguna jalan lainnya.

Salah satunya dengan tidak merokok sambil naik motor.

Pasalnya abu rokok dari pemotor berbahaya kalau terkena mata dan bisa menyebabkan kebutaan.

Kasus terbaru, unggahan seorang perempuan yang matanya terkena abu bara rokok oleh pengendara kendaraan viral di media sosial, Minggu (3/10/2021).

"Woy plis jangan ngerokok di jalan dong. kalo ngerokok di mobil pun jgn buang bara ke luar. barusan mata gw kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih bgt. jadi perokok yg bertanggung jawab lahh," tulis akun Twitter @AkunFirda.

Ia juga menambahkan foto kondisi matanya setelah terkena bara rokok dari pengguna jalan yang tidak bertanggung jawab itu.

Hingga Senin (4/10/2021), unggahan itu sudah diretwit sebanyak 5.081 kali dan disukai sebanyak 21 ribu pengguna Twitter.

Baca Juga: Street Manners: Dompet Mendadak Tipis, Mulai Sekarang Jangan Nekat Riding Sambil Merokok

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar warganet yang mengalami hal serupa.

"Gemes bgt sama komennya suruh tutup kaca helmnya. Fyi, gak ngaruh woi itu baranya kan bubuk ketiup angin ya tetep aja bisa nyelip masuk," ungkap @apalurr.

"KERESAHAN GW SELAMA INI!! Buat pengguna jalan siapapaun itu.. yg perlu di ketahui saat anda sekalian merokok sakat berkendara, yang terbang bukan cuma asep sama abu doang.. jangan lupa ada BARA..," cuit @resikotinggii

"Gue pernah sis ky gitu. Skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis akun Twitter @Sayanggg21.

 

Baca Juga: Dendanya Bisa Bikin Saldo Rekening Tipis, Bikers Jangan Coba-coba Merokok Saat Riding

Merokok sambil naik motor telah dilarang oleh peraturan lalu lintas karena terbukti membahayakan pengguna jalan lainnya.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Dia Pembalap MotoGP Paling Bandel Berani Merokok di Tengah Sirkuit

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kegiatan merokok sambil naik motor tidak hanya mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan pengguna jalan lainnya.

Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan, pengendara yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi dan denda yang berlaku.

Baca Juga: Naik Motor Sambil Merokok Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Kata Polisi

Menurut dia, merokok sambil mengemudi jelas dilarang karena puntung rokok atau bara api tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.

"Larangan merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara," ujar Maria, seperti dikutip Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok, ataupun berkendara tidak dengan konsentrasi penuh, diatur dalam UU LLAJ Pasal 283.

Bunyi pasal tersebut yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengenmudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Segini Denda Merokok Saat Naik Motor Di Luar Negeri, Dijamin Kapok

Sementara itu, dalam Pasal 259 dijelaskan bahwa penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh:

- Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Selain itu, pengendara yang melihat pengendara lain merokok bisa melaporkannya kepada petugas yang berwenang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Viral, Perempuan Kena Abu Rokok Pengguna Jalan, Pelanggar Bisa Didenda Rp 750.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular