Viral Mata Cewek Ini Kena Abu Rokok Pemotor, Denda Merokok Sambil Naik Motor Bikin Dompet Jebol

Ardhana Adwitiya - Senin, 4 Oktober 2021 | 18:15 WIB
Tribunnews.com
Viral di media sosial mata cewek ini kena abu rokok pengendara motor, denda merokok sambil naik motor bikin dompet jebol bro!

Unggahan tersebut mendapat banyak komentar warganet yang mengalami hal serupa.

"Gemes bgt sama komennya suruh tutup kaca helmnya. Fyi, gak ngaruh woi itu baranya kan bubuk ketiup angin ya tetep aja bisa nyelip masuk," ungkap @apalurr.

"KERESAHAN GW SELAMA INI!! Buat pengguna jalan siapapaun itu.. yg perlu di ketahui saat anda sekalian merokok sakat berkendara, yang terbang bukan cuma asep sama abu doang.. jangan lupa ada BARA..," cuit @resikotinggii

"Gue pernah sis ky gitu. Skrg mata gue yg putih2nya ada bekasnya luka abu rokok,kek ada coklat2nya gitu," tulis akun Twitter @Sayanggg21.

 

Baca Juga: Dendanya Bisa Bikin Saldo Rekening Tipis, Bikers Jangan Coba-coba Merokok Saat Riding

Merokok sambil naik motor telah dilarang oleh peraturan lalu lintas karena terbukti membahayakan pengguna jalan lainnya.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Rinciannya tertulis dalam Pasal 6 huruf c yang berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Ini Dia Pembalap MotoGP Paling Bandel Berani Merokok di Tengah Sirkuit

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular