Bikers yang Masih Berteduh di Bawah Fly Over Siap-siap Kena Denda, Begini Kata Polisi

Fadhliansyah - Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:45 WIB
Wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi motor berteduh di flyover. Bikers yang Masih Berteduh di Bawah Fly Over Siap-siap Kena Denda, Begini Kata Polisi


MOTOR Plus-online.com - Bikers yang masih suka berteduh di bawah fly over atau underpass siap-siap kena denda.

Saat ini wilayah Jakarta dan sekitarnya sudah mulai sering turun hujan.

Meski sudah tahu mulai musim hujan, masih ada saja bikers yang tidak membawa jas hujan saat berkendara.

Sehingga para bikers tersebut kebingungan saat hujan turun, sampai akhirnya berteduh di bawha fly over atau underpass.

Gak jarang juga pengendara motor yang berteduh di bawah fly over atau underpass ini menumpuk.

Sehingga menghambat laju pengguna jalan lain, dan menyebabkan kemacetan.

Padahal hal tersebut dilarang, dan ada sanksi untuk pengguna jalan yang melanggar.

Larangan berhenti sembarangan tercantum pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 106 ayat 4. Maka pihak kepolisian bisa melakukan penindakan bagi pengendara terkait.

Baca Juga: Bikers Catat Jadwal Ganjil Genap dan Satu Arah di Puncak Bogor, Ada 8 Titik Pemeriksaan

"Kalau mau berhenti itu pertama di halte, rest area yang diperuntukkan berhenti, atau tempat tujuan. Kalau di jalan umum, tidak ada tempat untuk berhenti, maka dia parkir," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com.

Sehingga, lanjut dia, diimbau untuk pengendara tidak berhenti di bawah fly over dan underpass.

Lagipula, tindakan terkait melanggar aturan sehingga bisa saja ditindak oleh petugas.

Pengendara hanya boleh diizinkan berhenti sejenak sekadar memakai jas hujan (Pasal 104).

Kalau ingin menunggu hujan berhenti (parkir), polisi berhak menegur dan meminta pengendara jalan terus jika dinilai membuat macet.

Adapun ketentuan pidana soal melanggar marka jalan tertuang pada pasal 287 ayat 3, yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Jangan Berteduh di Underpass dan Fly Over, Bisa Kena Denda"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular