WNI Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Bisa Lewat Dua Link Ini

Fadhliansyah - Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:55 WIB
Tribunnews
Ilustrasi KTP. WNI Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Cara Ceknya Bisa Lewat Dua Link Ini

MOTOR Plus-online.com - WNI punya KTP bisa dapat bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, cara ceknya bisa lewat dua link ini.

BLT UMKM 2021 ini disalurkan melalui dua bank, yaitu BNI dan BRI.

Sebagai informasi, pencairan BLT UMKM di bank BNI dan BRI masih dilakukan dari bulan ini sampai Desember 2021 mendatang.

Penerima nantinya masing-masing akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, yang bisa digunakan untuk membantu bertahan melewati masa pandemi Covid-19.

Mengutip kemenkopukm.go.id, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap dimana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro.

Adapun total anggarannya sebesar Rp 11,76 triliun. Sedangkan untuk tahap 2, lanjut Eddy, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp 3,4 triliun yang ditujukan kepada 2,9 juta Pelaku Usaha Mikro.

Sehingga total realisasi BPUM 2021 sampai saat ini berjumlah Rp 15,24 triliun yang diberikan kepada 12,7 juta pelaku UMKM.

Eddy menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Asyiknya Dapat Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cepet Cek Online Nih Caranya

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM dengan data dari dukcapil untuk validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.

3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran.

Siapakah yang berhak menerima BLT UMKM?

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bikers Bakal Dapat Transferan Bantuan Rp 1 Juta Dari Pemerintah, Pegang KTP Dan Daftar Di Link Ini

- Tidak sedang menerima KUR

Melansir Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.

Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Banpres BPUM, Anda bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link eform BRI atau Banpresbpum BNI.

Link dan cara pengecekannya adalah sebagai berikut:

Pertama, buka link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id yang bisa diakses dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet.

Kemudian, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan. Lalu klik 'Cari'.

Baca Juga: Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta untuk Nasabah Bank BCA dan Swasta dari Pemerintah Syaratnya Ganti Nomor Rekening

Nantinya, data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular