Pinjol Ilegal Makin Merajalela Bikers Harus Waspada, Catat Daftar Pinjol Terbaru dan Berizin OJK

Ahmad Ridho - Jumat, 15 Oktober 2021 | 22:00 WIB
Instagram @peristiwa_sekitar_kita
Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.

MOTOR Plus-online.com - Jangan asal pinjam uang di pinjol, bikers catat daftar pinjol terbaru dan berizin OJK.

Belakangan pinjaman online (pinjol) jadi perbincangan usai digerebek polisi.

Pinjol memang sangat meresahkan masyarakat karena bunganya yang tinggi dan bisa terakumulasi terus menerus.

Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengkhawatirkan.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek kantor pinjol yang mengoperasikan 23 aplikasi.

Dari jumlah tersebut, tak satu pun pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Satu aplikasi terdaftar itu hanya untuk mengelabui saja, seolah-olah ini adalah legal," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).

Oleh karena itu, masyarakat pun diminta mewaspadai praktik penawaran pinjol yang seolah-olah legal, termasuk dengan mencatut nama OJK.

Baca Juga: Atasi Bunga Pinjol Tinggi Jokowi Kasih Pinjaman Online Rp 100 Juta Bunga Rendah Ambil di BRI, BNI dan Mandiri

Baca Juga: Dompet Bisa Jebol Gegara Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal, Bunganya Bikin Kaget Kepala OJK Jember

“Sering dapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK ,” tulis OJK dalam akun resmi Instagram-nya, Jumat (15/10/2021).

Masyarakat bisa mengecek status legal atau ilegal pinjol dengan melihat laman resmi OJK ojk.go.id atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Bukan hanya itu saja, masyarakat juga bisa menghubungi kontak Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, atau surel konsumen@ojk.go.id.

Dalam salah satu praktiknya, pinjol ilegal juga akan memberikan penawaran dengan mengirimkan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.

Setidaknya, terdapat empat ciri surat izin palsu yang kerap ditawarkan pinjol ilegal.

Pertama, jenis dan ukuran fon atau huruf tidak sama atau konsisten dalam satu surat.

Kedua, surat izin kerap mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.

Ketiga, surat izin palsu biasanya menduplikasi nama perusahaan legal, namun menggunakan alamat palsu.

Baca Juga: Pinjaman Online Rp 100 Juta Tanpa Agunan dari Pemerintah Disalurkan Lewat Bank BRI Segera Ajukan

Terakhir, surat izin palsu juga mencantumkan quick response (QR) code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.

Selain itu, masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas sebuah tawaran investasi telah benar atau tidaknya dengan mengunjungi laman, akun resmi media sosialnya, nomor telepon, alamat, atau pun surel.

"Ingat perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.

Hingga kini, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak pinjol ilegal yang melanggar hukum dan memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol illegal sejak 2018.

Perlu diketahui, OJK bertugas mengawasi penyelenggara financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang resmi menawarkan jasanya kepada masyarakat.

Per 6 Oktober 2021, terdapat 106 pinjol yang berstatus terdaftar dan berizin dari OJK.

Berikut daftar untuk pinjol yang telah mendapatkan izin dari OJK.

1. ShopeePayLater

2. Danamas

Baca Juga: Punya Satu Keping Uang Koin Ini Hidup Langsung Berubah, Bisa Beli Ribuan Motor Sampai Rumah Mewah

3. Investree

4. Amartha

5. Dompet Kilat

6. Kimo

7. Toko Modal

8. UangTeman

9. Modalku

10. KTA Kilat

11. Kredit Pintar

12. Maucash

13. Finmas

14. KlikACC

15. Akseleran

16. Ammana.id

17. PinjamanGo

18. KoinP2P

19. Pohondana

Baca Juga: Cepat Ajukan Bank BRI Bagikan Pinjaman Modal Rp 100 Juta Tanpa Syarat dan Jaminan Apa-apa

20. Mekar

21. AdaKami

22. Esta Kapital Fintek

23. Kreditpro

24. Fintag

25. Rupiah Cepat

26. Crowdo

27. Indodana

28. Julo

29. Pinjamwinwin

30. DanaRupiah

31. Taralite

32. Pinjam Modal

33. Sanders One Stop Solution

34. Alami

35. Awan Tunai

36. Dana Kini

37. Singa

38. Duha SYARIAH

39. Dana Merdeka

40. Easycash

41. Pinjam Yuk

42. FinPlus

43. UangMe

44. PinjamDuit

45. Dana Syariah

46. Batumbu

47. KREDITO

48. Cashcepat

49. Komunal

50. KlikUMKM

51. Adapundi

52. Pinjam Gampang

53. Cicil

54. Lumbungdana

55. 360 KREDI

56. Dhanapala

57. Kredinesia

58. Pintek

59. ModalRakyat

60. Restock.ID

61. DanaBagus

62. SOLUSIKU

63. Cairin

64. Invoila

65. TrustIQ

66. KLIK KAMI

67. UKU

68. Modal Nasional

69. TaniFund

70. Ringan

71. AVANTEE

72. GRADANA

73. Danacita

74. IkimodalDapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. JEMBATANEMAS

79. AKTIVAKU

80. Dumi

81. IVOJI

82. DoeKu

83. danaIN

84. Qazwa

85. LAHANSIKAM

86. KrediFazz

87. Indosaku

88. Edufund

89. Gandengtangan

90. PAPITUPI Syariah

91. BANTUSAKU

92. Danabijak

93. Danafix

94. UATAS

95. KlikCair

96. AdaModal

97. Samakita

98. Samir

Lalu, fintech yang telah terdaftar di OJK:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. CROWDE

5. KawanCicil

6. Asetku

7. ETHIS

8. KAPITALBOOST

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada Tawaran Palsu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular