Terungkap Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal, Ada Gaji Bulanan, Tunjangan, dan Bonus Kalau Capai Target

Fadhliansyah - Selasa, 26 Oktober 2021 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi debt collector pinjol ilegal


MOTOR Plus-online.com - Terungkap gaji debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol).

Akhir-akhir ini pinjol memang sangat meresahkan masyarakat, lantaran banyak yang terkena bunga besar dan terus menerus terakumulasi.

Banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjol awalnya adalah karena pengajuannya yang mudah.

Biasanya masyarakat tinggal mengunduh aplikasi, mengisi identitas, dan uang pinjaman akan langsung dikirim ke rekening peminjam.

Pinjol ilegal menawarkan sejumlah pinjaman kepada masyarakat, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang melanggar hukum.

Maka dari itu pihak kepolisian akhir-akhir ini banyak menggrebek kantor-kantor pinjol.

Yang terbaru adalah Polda Jatim meringkus tiga orang penagih pinjol.

Ketiga orang tersebut adalah APP (27) warga Surabaya, Jawa Timur, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector


Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.

Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.

"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.

Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.

Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.

"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.

Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector

Nico menjelaskan, para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.200.000.

"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," ujar dia.

Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus. Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp 162.000.

Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.

"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," kata Kapolda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular