Masih Nekat Jadi Tukang Parkir Liar, Siap-siap Penjara Segini Lamanya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 15:40 WIB
Suar.grid.id
Ilustrasi tukang parkir liar. Awas masih nekat jadi tukang parkir liar, siap-siap masuk penjara segini lamanya.

MOTOR Plus-online.com - Awas masih nekat jadi tukang parkir liar, siap-siap masuk penjara segini lamanya.

Viral di media sosial Tweet soal spanduk minimarket indomaret.

Cuitan tersebut dikirim akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021).

Pada spanduk tersebut, Indomaret ingin parkir gratis bagi para konsumen.

Jika ada tukang parkir atau orang yang meminta duit parkir, diharapkan melapor ke polisi.

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Diketahui lokasi Indomaret yang memasang spanduk tersebut ada di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Baca Juga: Tukang Parkir Nangis Kehilangan Pekerjaan, Dilaporin Bisa Masuk Penjara 9 Tahun

Baca Juga: Viral Spanduk Indomaret Minta Laporkan Tukang Parkir, Ini Kata Polisi

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf dikutip dari Kompas.tv, Rabu (27/10/2021) siang.

Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

 

Baca Juga: Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret

“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.

Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.

Jika banyak pemotor yang merasa tidak nyaman dengan tukang parkir liar, bisa jadi pasal tersebut dipakai enggak cuma di Indomaret.

Baca Juga: Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan, Iptu Mastur Situmorang, mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail lokasi Indomaret tersebut.

"Berarti itu yang buat Indomaret ya, belum ada sampai saat ini koordinasi ke kita," kata Mastur dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (27/10/2021).

Dia menambahkan, isi spanduk itu menerangkan tentang praktik pemaksaan tarif parkir di Indomaret jika konsumen merasa dirugikan.

"Mungkin kalau maksa intinya, kalau maksa parkir, umpamanya kalau ada yang maksa boleh menghubungi polisi," jelasnya.

Kalau tukang parkir liar dilapor ke polisi, bisa masuk penjara 9 tahun lamanya nih.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Spanduk Indomaret di Bekasi Ajak Konsumen Lapor Pungli Parkir ke Polisi, Ini Kata Pihak Polsek





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular