Gak Usah Takut Dipalak Uang Parkir Setelah Belanja di Indomaret, Pelaku Bisa Dipenjara Segini Lamanya

Galih Setiadi - Jumat, 29 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi parkir di Indomaret.

Marketing Director Wiwiek Yusuf Mengatakan bahwa foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.

Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

Adapun pemasangan spanduk parkir gratis tersebut dilakukan demi kenyamanan konsumen.

"Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman," ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).

Twitter/RDNADN
Ilustrasi parkir gratis di Indomaret

Baca Juga: Viral Spanduk Parkir Gratis di Minimarket, Alfamart dan Indomaret Bilang Begini

Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Nah, kalau brother merasa dirugikan dengan adanya pemintaan uang parkir, bisa dilaporkan ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Indomaret Bisa Lapor Polisi jika Diminta Uang Parkir, Direktur Sebut Sudah Koordinasi dengan Aparat"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular