Beruntung 1,6 Juta Orang Kebagian Bantuan Rp 1 Juta, Ditransfer Langsung ke Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

Fadhliansyah - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Tribunnews.com
Beruntung 1,6 Juta Orang Kebagian Bantuan Rp 1 Juta, Ditransfer Langsung ke Rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN

MOTOR Plus-online.com - Beruntung 1,6 juta orang kebagian bantuan Rp 1 juta, ditransfer langsung ke rekening bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Ada berita baik nih, karena pemerintah resmi menambah kuota bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sering disebut BLT subsidi gaji 2021.

Penambahan kuota tersebut dilakukan karena masih adanya sisa penyaluran yang lebih dari Rp 1 triliun.

Sebagai informasi, total BSU yang diterima masing-masing penerima adalah Rp 1 juta untuk dua bulan.

Yang artinya setiap bulan penerima mendapat jatah Rp 500 ribu.

Lalu untuk pencairannya dapat dilakukan di bank Himbara yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN serta khusus Aceh adalah Bank Syariah.

Kemudian penerima dapat mengeceknya via bpjs.ketenagakerjaan.go.id dan berikut adalah caranya.

Cara Cek Status Penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

Baca Juga: Oktober 2021 Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Ditransfer, Tinggal Ketik Nama Lengkap di Link Ini

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha kemudian klik Lanjutkan;

Apabila dinyatakan lolos maka peserta akan diberikan keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomoer 16 tahun 2021."

Cara Cek Status via Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar lebih dahulu;

- Kemudian tekan login lalu dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri;

Baca Juga: Siap-siap Penerima Bantuan Rp 3,55 Juta Bakal Diumumkan, Kuotanya Bikin Kaget

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

1. WNI;

2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;

4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;

6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima BSU Diperluas, Cek Status via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular