Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Fadhliansyah - Selasa, 2 November 2021 | 11:45 WIB
TRIBUN TIMUR/muhammad abdiwan
Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Jika melanggar aturan tersebut, maka pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau dendan paling banyak Rp 250.000.

Sementara untuk syarat perpanjangan SIM, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Perpanjangan SIM A dan SIM C per November 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular