Dapat Warisan Motor dari Orang Tua, Bisa Langsung Urus Balik Nama dengan Syarat Ini

Yuka Samudera - Sabtu, 6 November 2021 | 20:20 WIB
Yuka Samudera/MOTOR Plus
Ilustrasi motor tua. Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini.

MOTOR Plus-Online.com - Dapat warisan motor dari orang tua, bisa langsung urus balik nama dengan syarat ini bro, simak yuk!

Brother pasti paham jika balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.

Nah lalu gimana jika brother mendapat lungsuran atau warisan motor atau mobil dari orang tua yang sudah meninggal?

Ternyata proses balik nama kendaraan warisan mendiang orang tua kita itu bisa diurus, namun ada syaratnya.

Mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh berbeda dengan kondisi normal pada umumnya.

Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.

Nah brother harus siapkan berkas-berkas untuk mengurus balik nama kendaraan warisan.

Antara lain STNK dan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun, 7 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama

Brother sebagai pemohon juga perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon dan surat hasil cek fisik kendaraan yang bisa didapatkan di samsat daerah.

Yang menjadi pembeda adalah brother harus siapkan surat kematian orang tua, surat persetujuan dari ahli waris atau notaris, serta surat hibah bermaterai atau akta notaris.

Saat semua dokumen sudah lengkap, pemohon dapat langsung mengurus ke kantor samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama.

Lalu berapa nih biaya yang musti disiapkan brother untuk mengurus semuanya?

Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Biaya yang perlu disiapkan, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Lalu untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang bersangkutan.

Nah agar brother bisa tahu besaran NJKB tiap kendaraan, bagi warga DKI Jakarta bisa melihat di portal milik Samsat DKI Jakarta, tepatnya pada situs https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai catatan, besaran NJKB tiap daerah ada kemungkinan bisa berbeda disesuaikan dengan Peraturan Gubernur masing-masing daerah.

Semoga membantu ya brother!

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Urus Balik Nama Kendaraan Warisan Orang Tua"

 

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular