Asyiknya Penerima Bantuan Rp 1 Juta Makin Banyak, Buruan Cek Online Begini Caranya

Galih Setiadi - Kamis, 11 November 2021 | 20:10 WIB
Alvin Bahar/Kompas.com
Ilustrasi uang bantuan Rp 1 juta dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan di depan mata dapetin uang bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, jangan lupa cek online.

Enak banget penerima bantuan pemerintah Rp 1 juta tambah banyak, buruan cek online begini cara ceknya mungkin bikers salah satu penerimanya.

Total uang bantuan Rp 1 juta dibagikan lewat program bantuan Subsidi Upah (BSU) alias BLT Subsidi Gaji.

Pastikan nama bikers terdaftar sebagai BSU subsidi gaji, begini caranya.

Kabar gembira, pemerintah resmi memperluas subsidi gaji atau bantuan Rp 1 juta kepada 1,6 juta penerima.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan terbitnya Permenaker ini, penerima bantuan subsidi gaji diperluas, tak hanya diperuntukkan di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Senang Banget 1,6 Juta Orang Bakal Dapat Transferan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Langsung Cek Lewat WhatsApp

Baca Juga: Pemerintah Transfer Bantuan s/d Rp 3 Juta Daftarkan diri dari HP Syaratnya Ketik NIK KTP, KK dan Nomor Rekening

"Semua dapat BSU akhirnya, kecuali nakes dan tenaga pendidik." ucapnya dikutip dari Kompas.com.

"Intinya BSU 2021 sekarang berlaku untuk seluruh provinsi, dan seluruh kabupaten/kota," lanjutnya.

Jangan lupa pastikan beberapa syarat penerima bantuan Rp 1 juta terpenuhi.

Sesuai acuan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Instagram.com/kemnaker
Asyik bantuan Rp 1 juta dari BLT subsidi gaji cair

Baca Juga: Cek Link Ini Masukkan NIK KTP, Bantuan Rp 1 Juta Bisa Cair ke Rekening Bank Mandiri, BTN, BRI dan BNI

Berikut syarat-syarat penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang masih mengiur hingga Juli 2021
  • Mempunyai gaji paling banyak Rp 3,5 juta

    Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan
  • Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Mau Dapat Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Bulan November Ini Daftarnya Online Lewat HP Buruan

"Di tahap kedua ini, semua kabupaten/kota dapat BSU. Tidak lagi mengacu ke Inmendagri apapun. Tapi PPKM levelnya memang dihapus," jelasnya.

Kalau sudah memenuhi syarat, saatnya mengecek nama penerima BSU atau bantuan Rp 1 juta.

Bisa dicek dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Atau bisa juga akses situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Baca Juga: Masukkan Kode Ini, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Langsung Masuk ke Rekening Masing-masing

Selain ketiga cara di atas, bisa cek online pakai HP atau gadget lainnya, dengan cara:

  • Akses bsu.kemnaker.go.id
  • Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang didaftarkan
  • Log in ke dalam akun yang didaftarkan
  • Lengkapi profil mulai dari biodata diri hingga foto profil
  • Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk calon penerima BSU atau tidak.

Gimana, brother terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah ini gak?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Resmi Diperluas, Ini Syarat dan Cara Cek Status Calon Penerima"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular