Sah Ini Daftar UMK 2022 Jawa Barat, Cek Wilayah Bikers Jangan Ketukar

Erwan Hartawan - Kamis, 2 Desember 2021 | 16:05 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi UMK 2022 Jawa Barat

MOTOR Plus-Online.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2022 se-Jawa Barat.

Penetapan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021.

Keputusan berisi tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam kepgub tersebut menyatakan penetapan UMK se-Jawa Barat ini berdasarkan hasil perhitungan penyesiaian nilai upah minimum tahun berjalan.

Kemudian, perhitungan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Perlu diketahui, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jawa Barat, yaitu sebesar Rp 4.816.921.

Baca Juga: UMP Tahun 2022 Sudah Diumumkan 31 Provinsi, Ternyata Daerah Ini Paling Tinggi

Rincian UMK 2022 di Jawa Barat
Berikut rincian UMK 2022 se-Jawa Barat:

- Kota Bekasi: Rp 4.816.921
- Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
- Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843
- Kota Depok: Rp 4.377.231
- Kota Bogor: Rp 4.330.249
- Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568
- Kota Bandung: Rp 3.774.860
- Kota Cimahi: Rp 3.272.668
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.272.668
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929
- Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929
- Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444
- Kabupaten Subang: Rp 3.064.218
- Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814
- Kota Sukabumi: Rp 2.562.434
- Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567
- Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772
- Kota Cirebon: Rp 2.304.943
- Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982
- Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619
- Kabupaten Garut: Rp 1.975.220
- Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102
- Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867
- Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364
- Kota Banjar: Rp 1.852.009

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular