Parah Banget, Baru Juga Bebas dari Penjara Malah Gadai Motor Temannya Buat Open BO Dengan PSK

Indra Fikri - Kamis, 9 Desember 2021 | 11:00 WIB
IST
Ilustrasi Open BO

Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan open BO lewat aplikasi mi-chat.

Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.

Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.

"Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," tambah Nyoman.

Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bank Mandiri Waktu Cicilan Panjang Buat Bayar Gadai BPKB, Nih Syaratnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi 

Source : Tribun-Bali.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular