Parah Banget, Baru Juga Bebas dari Penjara Malah Gadai Motor Temannya Buat Open BO Dengan PSK

Indra Fikri - Kamis, 9 Desember 2021 | 11:00 WIB
IST
Ilustrasi Open BO

MOTOR Plus-online.com - Mantan narapidana baru keluar dari penjara malah menggadai motor temannya buat open BO dengan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pria bernama Putu Sugiarta (27), baru saja keluar dari Lapas Karangasem, Bali.

Namun, pria asal Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Kabupaten Buleleng, Bali, itu kini kembali diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi, 2 Desember 2021 lalu.

Residivis kasus pencurian itu diamankan kembali lantaran meminjam motor temannya dan langsung digadaikan.

Uang hasil gadai itu digunakan Putu Sugiarta untuk Open BO menyewa PSK.

Kapolsek Mengwi, AKP Nyoman Darsana menuturkan, kasus tersebut berawal pada Kamis 25 November 2021.

Sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku dijemput oleh temannya yang merupakan korban atas nama Made Okaria.

Pria asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu, menjemput pelaku di Kediri, Kabupaten Tabanan dan diajak ke kos korban di Banjar Gulingan Tengah.

Baca Juga: Heboh, Motornya Dirampas Cewek Open BO Usai Wik-wik, Pria Ini Ngaku Dibegal Polisi

Baca Juga: Asyik Nih, Motor Klasik Bisa Digadaikan di Pegadaian, Ini Syaratnya

Sampai di kos korban, kemudian pelaku meminjam motor Yamaha Lexi nopol DK 6322 ABA dengan alasan untuk menjemput temannya.

Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, saat itu pelaku sulit dihubungi.

"Karena curiga, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Mengwi. Sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan," kata Nyoman, (8/12/2021).

Polsek Mengwi yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung mendatangi TKP melakukan interogasi terhadap korban beserta saksi-saksi.

"Pelaku ini sebenarnya baru 1 bulan bebas dari LP Karangasem dengan kasus yang sama," sambungnya.

Melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, langsung meluncur ke Banjar Bulakan, Desa Tukad Sumaga, Gerokgak Buleleng.

Pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk pada 2 Desember 2021 kemarin.

"Jadi motor yang dipinjam itu digadaikan. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor temannya di wilayah Desa Gulingan," jelas Nyoman.

Baca Juga: Video Cicilan Motor Tanpa Bunga Ternyata PT Pegadaian (Persero) Bisa

Dijelaskan, uang hasil gadai 1 unit motor Yamaha Lexi DK 6322 ABA, dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan open BO lewat aplikasi mi-chat.

Kapolsek Nyoman Darsana juga menerangkan, selain melakukan penggelapan 1 unit motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga melakukan penggelapan di beberapa TKP.

Antara lain 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di meliling Kerambitan Tabanan.

"Pelaku ini merupakan seorang residivis yakni pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara," ungkapnya.

"Pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara," tambah Nyoman.

Kini pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini sudah kita bawa ke polsek Mengwi, untuk diperiksa lebih lanjut," tutupnya.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bank Mandiri Waktu Cicilan Panjang Buat Bayar Gadai BPKB, Nih Syaratnya

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Gadaikan Motor Pinjaman untuk Sewa PSK, Putu Sugiarta Dibekuk Polsek Mengwi 

Source : Tribun-Bali.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular