Uang Rusak Jangan Buru-buru Dibuang, Masih Laku Sesuai Syarat Dan Penukarannya

Erwan Hartawan - Kamis, 9 Desember 2021 | 16:45 WIB
Dok Bank Indonesia
Ilustrasi uang rusak bisa ditukarkan

Selain itu, syarat penukaran uang yakni uang yang hendak ditukarkan imbuhnya, uang tersebut juga harus masih berlaku, atau apabila sudah dicabut maka masih berlaku masa penukarannya.

"Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang, terpotong, tergores dan sebagainya," lanjut dia.

Adapun cara penukaran uang rusak di BI sebagai berikut:

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas

4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa

5. Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama

6. Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta Anda mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan

7. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular