Antisipasi Berandalan dan Geng Motor, Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Anggotanya Untuk Tembak di Tempat

Fadhliansyah - Sabtu, 11 Desember 2021 | 10:12 WIB
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Antisipasi Berandalan dan Geng Motor, Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Anggotanya Untuk Tembak di Tempat


MOTOR Plus-online.com - Antisipasi berandalan dan geng motor, Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, perintahkan anggotanya untuk bertindak tegas.

Akhir-akhir ini memang marak kembali aksi penjahat jalanan, seperti geng motor atau berandalan lainnya.

Bahkan para berandalan tersebut gak jarang bertindak brutal sambil menggunakan sajam dan senpi.

Hal itu mendapatkan perhatian khusus dari pihak Kepolisian Daerah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan, kepada  jajarannya untuk bersikap tegas, dengan menembak di tempat ketika berhadapan dengan kelompok-kelompok gangster itu.

"Untuk menghentikan bahaya yang ditimbulkan dari berandalan jalanan itu, saya perintahkan jajaran untuk berani bertindak tegas, kalau perlu tembak di tempat," ujar kata Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangannya Jumat (10/12/2021).

"Sebab, perbuatan berandalan jalanan termasuk street crime ini tidak hanya membahayakan jiwa masyarakat, namun juga jiwa personel yang bertugas di lapangan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya pada akhir November 2021 lalu, para gangster membali beraksi di jalanan dengan membawa senjata tajam dan melakukan aksinya.

Baca Juga: Geng Motor Makin Merajalela Rusak Motor Warga Karena Gagal Tawuran, Ternyata Sering Lakukan Kejahatan Lain

Hal tersebut mengakibatkan, tiga orang terluka dan 1 diantaranya bahkan hingga meninggal dunia.

Selain itu, sempat viral di media sosial ketika berandalan jalanan merekam aksi mereka membawa senjata tajam di Serang dan membahayakan orang lain, beruntung tidak ada korban ketika itu.

Di beberapa lokasi di sekitar wilayah hukum Polda Banten, juga terjadi aksi dari para gangster yang berakibat korban meninggal dunia dan luka berat.

"Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas," kata dia.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, terkait dengan peraturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian yang dapat direalisasikan untuk melindungi nyawa orang lain, digunakan saat membela diri dan orang lain dari ancaman kematian dan luka berat.

Kemudian, penggunaan juga dapat dilakukan guna mencegah terjadinya kejahatan yang ancam jiwa orang lain, menghentikan orang yang melakukan tindakan yang membahayakan jiwa dan menangani situasi yang mengancam jiwa.

"Sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat," jelasnya.

Instagram @humaspoldabanten
Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, SH, MH, MBA, memerintahkan agar tembak di tempat untuk berandalan bermotor dan kejahatan lain.

Tindakan tegas ini juga menjadi preventive-strike personel Polda Banten untuk mencegah timbulnya korban jiwa dan korban luka dari warga.

Baca Juga: Deretan Kasus Geng Motor Bersenjata Tajam Seminggu Terakhir, Seorang Warga Nyaris Buta Dikeroyok

Selain itu, dalam KUHP Pasal 50 dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

"Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP," ucapnya.

"Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata," tutup Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kapolda Banten Rudy Heriyanto Perintahkan Tembak di Tempat Gangster yang Mengancam Masyarakat

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular