Makin Semangat Bayar Pajak Kendaraan, Denda Pajak Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Jumat, 17 Desember 2021 | 22:50 WIB
TribunMedan.com
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan jadi makin semangat, denda pajak dihapus sampai tanggal segini.

Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan lainnya itu sampai 15 Maret 2022.

Artinya, masih ada waktu sekitar 3 bulan untuk manfaatkan program ini.

Brother yang tinggal di daerah Sumatera Barat, segera manfaatkan keringanan ini ya.

Apalagi yang wajib bayar denda pajak, gak perlu pusing lagi, soalnya denda pajak dihapus sampai dengan 15 Maret 2022.

Source : sumbarprov.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular