Jangankan Sipil, Polisi Saja Tidak Sembarangan Kawal Mobil Ambulans

Reyhan Firdaus - Minggu, 19 Desember 2021 | 11:15 WIB
YouTube/Tribunnews
Video Cara Ambulans Salip Rombongan Moge Pengawal Presiden Jokowi, Langsung Dikasih Jalan

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya," kata Aan dikutip dari Kompas.com.

Undang-undang hanya memberi kewenangan mengawal mobil ambulans, untuk kepolisian saja.

Karena pengawalan mobil ambulans, tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak.

Bahkan polisi saja tidak semuanya bisa mengawal kendaraan bro, termasuk mobil ambulans.

Tiktok @sennulvc
Video seorang bikers kena tilang polisi karena mengawal ambulans.

"Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu," jelas Aan.

Meski demikian, Aan mengatakan polisi bisa harus bijak saat menemukan mobil ambulans dikawal warga sipil.

"Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded," kata Aan.

Baca Juga: Cuma Tekan Tombol Ini di HP Saat Kecelakaan, Pertolongan Ambulans Langsung Datang

Source : Kompas.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular