Bikers Catat Syarat Touring Keluar Kota Selama Libur Nataru, Berlakunya Mulai Hari Ini

Fadhliansyah - Jumat, 24 Desember 2021 | 21:20 WIB
Istimewa
Ilustrasi Touring Komunitas Z900 Indonesia


MOTOR Plus-online.com - Bikers catat syarat touring keluar kota selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, berlakunya mulai hari ini.

Brother mungkin sudah punya agenda untuk melakukan touring nih, baik solo touring ataupun group touring bersama komunitas.

Nah sebelum melakukan touring, brother harus tahu nih bahwa syarat perjalanan keluar kota selama libur Nataru diperketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat perjalanan ini berlaku mulai hari ini 24 Desember 2021, sampai 2 Januari 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, aturan terbaru ini sudah diatur melalui SE 109 Tahun 2021.

“Kewajiban semua pelaku perjalanan, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan angkutan umum, termasuk di penyeberangan, termasuk sepeda motor, yang pertama adalah kartu vaksin dosis lengkap,” kata Budi, dalam konferensi virtual (20/12/2021).

Selain harus sudah divaksinasi dosis lengkap, pelaku perjalanan juga harus sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Sementara itu, buat pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Baca Juga: Honda CB150X Diajak Turing di 100 Km, Ini Yang Bikin Nyaman

“Kami juga lakukan pembatasan kapasitas, untuk kendaraan angkutan umum sampai dengan sekarang kapasitas masih kami batasi, adalah sebesar 75 persen dari kapasitas maksimal,” ujar Budi.

“Kemudian bagi setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan, bakal dilakukan pengukuran suhu tubuh. Kami juga siapkan hand sanitizer, termasuk juga wastafel yang mudah dijangkau masyarakat,” jelas dia.

Budi juga menambahkan, khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Perjalanan Keluar Kota Selama Nataru"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular