Mau Mudik Selama Libur Nataru Wajib Penuhi Aturan Perjalanan Darat Ini, Buruan Urus

Galih Setiadi - Minggu, 26 Desember 2021 | 07:20 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama mudik di masa Nataru.

Simak syarat perjalanan darat menggunakan kereta api:

KA Jarak Dekat

  • Vaksin minimal dengan dosis pertama, dan bila belum tervaksinasi karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dokter.
  • Bagi anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi

KA Jarak Jauh

  • Vaksin dosis lengkap (vaksinasi sampai dengan dosis kedua). Apabila belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan menggunakan KAI.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
  • Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, dan didampingi orang tua yang telah tervaksin lengkap.
  • Melakukan check-in dengan Aplikasi PeduliLinndungi.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Perjalanan Darat dan Udara Selama Mudik Nataru"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular