Biaya Perpanjang SIM Bisa Lebih Murah, Pemohon Boleh Tolak Bayar Ini

Erwan Hartawan - Kamis, 13 Januari 2022 | 17:00 WIB
GridOto.com.
Ilustrasi perpanjang SIM bisa lebih murah

MOTOR Plus-Online.com - Setiap pengendara kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM dianggap sebagai identitas kelayakan pengendara dalam menggunakan kendaraaan.

Setelah membuat SIM, pemilik harus memperpanjangnya per 5 tahun sekali.

Nah saat perpanjang pun biasanya dikenakan biaya.

Untuk biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Berikut rincian biaya perpanjang SIM di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Selain biaya tersebut saat perpanjang SIM dikenakan biaya kesehatan sekitar Rp 25.000.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 13 Januari 2022, Biaya Perpanjang SIM Murah Kok

Sebagai catatan, setiap wilauah punya kebijakan masing-masing untuk biaya pengecekan kesehatan.

Setelah ada biaya asuransi sebesar Rp 50.000.

Untuk contoh dalam perpanjang SIM C artinya diperlukan biaya sebasar Rp 150.000

Tapi harus tau nih cara agar lebih murah.

Yap pemilik SIM bisa saja menolak pembayaran untuk asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) itu.

IST
Asuransi perpanjang SIM

Artinya pemohon tidak wajib mengikuti asuransi ini.

Hanya sayangnya kadang tidak punya pilihan atau pemohon tidak mendapatkan informasi bahwa asuransi itu hanya pilihan.

Mengutip dari Kompas.com, hal ini dibenarkan mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Baca Juga: Bagusnya Bawa Dana Tambahan Saat Perpanjangan SIM, Total Biayanya Naik Di 2022

"Tidak wajib," katanya yang saat ini menjabat sebagai Wakapores Tangsel.

Asuransi ini untuk pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.

Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk pemilik SIM A dan B:

- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000

- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000

- Biaya Pengobatan: Rp. 400.000

Untuk pemilik SIM C:

- Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000

- Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000

- Biaya Pengobatan: Rp 200.000

Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini

Adapun pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular