Kabar Baik, Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Dibagikan Tahun 2022, Pegang KTP Dan Cek Link Ini

Joni Lono Mulia - Minggu, 16 Januari 2022 | 12:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Dibagikan lagi uang Rp 3 juta dari pemerintah, masukkan nama sesuai KTP Anda.

PKH merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat bagi keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos PKH disalurkan melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Adapun kriteria penerima bansos PKH, seperti:

1. Komponen Kesehatan

  • Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak

2. Komponen Pendidikan

  • Kategori SD/MI Sederajat, anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Kategori SMP/MTS Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Kategori SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

3. Komponen Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
  • Penyandang Disabilitas Berat

Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental

Baca Juga: Ambil KTP dan Lakukan Ini, Cek Penerima Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Sekarang

Besaran Bantuan PKH

Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bansos PKH yang disalurkan per tahun:

  • - Ibu Hamil: Rp 3.000.000
  • - Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000
  • - Anak SD: Rp 900.000
  • - Anak SMP: Rp 1.500.000
  • - Anak SMA: Rp 2.000.000
  • - Disabilitas: Rp 2.400.000
  • - Lanjut usia: Rp 2.400.000

Penyaluran Bansos

  • Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2 : April, Mei, Juni
  • Tahap 3 : Juli, Agustus, September
  • Tahap 4 : Oktober, November, Desember

Cara cek penerima PKH

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
  • Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CEK Status Penerima Bantuan Sosial PKH Melalui cekbansos.go.id, Cair Januari 2022"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular