Ini Maksud Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Dicek Jangan Sampai Salah Paham

Galih Setiadi - Rabu, 26 Januari 2022 | 07:35 WIB
Warta Kota
Ilustrasi loket pengurusan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan bukan berarti mengubah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Dengan kata lain, pemilik kendaraan tetap diharuskan membayar pajak kendaraan dengan besaran yang sudah ditentukan seperti biasanya.

Hanya saja, untuk sanksi atau denda yang seharusnya dibebankan sebesar 2,5 persen dari nilai pajak tersebut dihilangkan.

Sehingga, wajib pajak cukup melunasi tunggakan pokok pajak kendaraan saja dan tidak perlu membayar sanksi keterlambatannya.

Baca Juga: Awas Razia STNK Telat Bayar Pajak Kendaraan 3 Tahun atau Lebih Langsung Dikandangin, Serius?

"Penghapusan denda pajak kendaraan atau pemutihan itu yang dihilangkan hanya dendanya saja, sedangkan untuk pajaknya tetap membayar seperti biasa," ucapnya mengutip Kompas.com.

Sementara itu, mengenai kebijakan penghitungan keterlambatan pajak kendaraan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan di setiap daerah berbeda-beda.

Misalkan saja untuk wilayah Yogyakarta, Gamal mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan ini hanya dibebankan maksimal dengan keterlambatan lima tahun.

"Misalkan pajaknya terlambat hingga lebih dari lima tahun, maka pajak yang dihitung hanya lima tahun saja selebihnya tidak dihitung. Jadi pemilik cukup membayar yang terlambat 5 tahun saja," tuturnya.

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Adanya pemutihan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya yang terlambat pajaknya untuk melunasi tunggakannya.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di beberapa daerah di awal tahun 2022.

Mulai dari Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara.

Brother yang tinggal di daerah tersebut, buruan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ya.

Bagi yang tinggal di luar daerah tersebut, jangan lupa untuk selalu taat bayar pajak kendaraan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular