Mantap, Bantuan Rp 600 Ribu Disalurkan Buat Jutaan Orang Yang Punya KTP Ciri-ciri Kayak Begini

Joni Lono Mulia - Kamis, 27 Januari 2022 | 06:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. Pemtingnya bikers punya e-KTP, selain daftar bantuan pemerintah tahun 2022 banyak manfaatnya, begini.cara bikinnya

MOTOR Plus-online.com - Mantap bantuan Rp 600 ribu disalurkan bagi jutaan orang dengan ciri-ciri KTP kayak begini.

Sebanyak 2,76 juta orang pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ciri kayak begini bakal mendapat uang bantuan Rp 600 ribu.

Kabar baik di tahun 2022 nih bagi masyarakat dan juga bikers pemilik KTP karena bantuan segera disalurkan.

Pemerintah rencananya menyalurkan bantuan Rp 600 ribu untuk 2,76 juta orang di tahun 2022

Caranya masyarakat dan juga bikers buruan cek apakah nama terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai seperti ciri sebagai penerima bantuan Rp 600 ribu.

Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Lewat penyaluran bantuan Rp 600 ribu, pemerintah berharap masyarakat mau meneruskan usahanya agar makin berkembang.

Bantuan Rp 600 ribu ini diberikan kepada pelaku usaha kecil seperti; tukang sate, pedagan mie, warung kelontog, dagangan online rumahan dan lainnya.

Baca Juga: Enaknya Uang Rp 2,4 Juta Ditransfer Pemerintah ke 18,8 Juta Orang, Buruan Masukkan NIK KTP

Penyaluran bantuan UMKM Rp 600 ribu memasuki tahap tahap 3 dan 4 di awal 2022 ini.

Presiden RI Jokowi menyetujui BPUM bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau BLT di 2022 yang disampaikan secara daring melalui siaran pers Kesekretariatan Presiden.

Dijelaskan bahwa BLT UMKM 2022 akan diterima kurang lebih 2,76 juta orang dengan besaran Rp 600 ribu.

Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok, 1 juta orang kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.

Pencairan BLT UMKM 2022 lewat program bantuan presiden Jokowi, rencananya dilakukan kuartal pertama 2022.

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM)."

"Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk medapatkan bantuan Rp 600 ribu tentu harus memiliki KTP, adapun ciri yang akan menerima BLT UMKM 2022;

Baca Juga: Sepuluh Juta Orang Pemilik KTP Dapat Bantuan Rp 10,8 Juta Bulan Ini Segera Cek Nama Anda di Link Ini Aja

1. WNI

2. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

3. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

4. Tidak sedang atau menerima bantuan sosial lainnya

5. Bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

6. Hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Cek Penerima BLT UMKM 2022

1. Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

Baca Juga: Mau Uang Rp 2,4 Juta di Januari ini Cepat Isi NIK KTP disini Tersedia Untuk 18,8 Juta Orang dari Pemerintah

3. Klik proses inquiry

4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Masyarakat dan bikers bisa mengetahui termasuk daftar penerima atau buka dengan cara memdftarkan diri.

Jika nama masyarakat dan juga bukers ternyata belum terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM Rp 1,2 juta, pelaku usaha mikro masih bisa mendaftarkan diri.

Caranya datangi dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota di mana masyarakat tinggal.

Segera lakukan pendagtaran supaya mendapatkan bantuan tersebut pada tahap berikutnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul: 2022 Cair Lagi! Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 di eform.bri.co.id/bpum, Tahap 3/4 Kapan Cair?

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular