STNK dan BPKB Lengkap Yamaha V-Ixion Dilelang Murah Meriah Cuma Segini

Ahmad Ridho - Rabu, 23 Februari 2022 | 12:35 WIB
lelang.go.id
Yamaha V-Ixion tahun 2012 dilelang murah meriah cuma segini, STNK dan BPKB lengkap buruan dibawa pulang

MOTOR Plus-online.com - STNK dan BPKB lengkap Yamaha V-Ixion dilelang murah meriah cuma segini.

Lagi cari motor baru buruan daftar dan ikutan jalur lelang.

Banyak digelar lelang motor murah oleh instansi pemerintahan.

Motor yang sudah enggak terpakai dibandingkan rusak di parkiran lebih baik dilelang.

Bisa pilih unit dan tahun pembuatan motor, yang jelas disiapkan dan disesuaikan bajetnya.

Sebelum ikutan lelang pastikan surat kendaraan (STNK dan BPKB) lengkap dan kondisi motor tanpa kendala.

Kalau sudah sesuai calon peserta lelang tinggal daftar via online dan ajukan penawaran.

Penawaran tertinggi berhak mendapatkan motor incaran.

Baca Juga: Paket Lelang 12 Unit Ada Motor dan Mobil, STNK dan BPKB Lengkap

Baca Juga: Wow Vespa Excel Dilelang Laku Rp 1,1 Miliar, Uangnya Untuk Bantu Warga dan UMKM 

Satu lagi motor Yamaha V-Ixion tahun 2012 dilelang KPKNL Kendari.

Motor warna putih hitam ini kondisinya lama di parkiran dan ada beberapa bagian yang berkarat.

Tapi STNK dan BPKB lengkap, peminat lelang motor ini bisa menyetorkan uang jaminan sebesar Rp2 jutaan.

Yamaha V-Ixion ini rencananya akan dilelang dan buka harga (open bid) Rp4.183.000.

Dicek langsung kalau dekat lokasinya untuk memastikan unit Yamaha V-Ixion yang akan dilelang.

lelang.go.id
Yamaha V-Ixion ini rencananya akan dilelang dan buka harga (open bid) Rp4.183.000.

Buat peminat yang akan ikutan lelang Yamaha V-Ixion ini bisa dicek keterangan di bawah ini.

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Bergerak Berwujud
Kendaraan
35.1 (satu) unit Kendaraan Yamaha / VIXION DT 2772 K Tahun Pembuatan 2012 (Ada BPKB, ada STNK) milik Pemkab Bombana
BPKB NO. I- 10007892
tanggal 25 Juni 2012
Nomor Polisi : DT.2772 K
Tahun : 2012
Warna : Putih
Nomor Rangka : MH33C1005CK858982
Nomor Mesin : 3C1-860260
Lokasi : Rujab Sekda Kabupaten Bombana

1.Memiliki akun yang terdaftar dan terverivikasi pada website www.lelang.go.id

Baca Juga: Murah Meriah Lelang Motor Honda Supra X 125, STNK dan BPKB Komplit Buka Harga Cuma Segini 

2.Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website diatas;

3.Menyetor uang jaminan lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh melalui website diatas setelah memilih dan Mengikuti objek lelang

4.Nominal uang jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal uang jaminan lelang yang disyaratkan dan uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;

6. Syarat dan Ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website diatas;

7. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% maksimal 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Uang jaminan peserta lelang yang kalah akan disetorkan kembali oleh Bendahara Penerimaan KPKNL kendari melalui rekening masing-masing peserta lelang;

8.Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 1 (satu) hari setelah pembeli dinyatakan wanprestasi;

9.Peserta lelang diharap mengetahui kondisi obyek lelang sebelum melakukan penawaran dan menyetujui aspek legal objek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”);

10. Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi ( 08114057039, 085215961193, 082222218442) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari Jl Made Sabara No. 6 Kendari Telp. (0401) 3128369.

Atau bisa klik LINK ini untuk informasi lebih lengkap.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular